“Dalam waktu tiga tahun ketika menyewa Rusunawa Leuwigajah, para penyewa bisa berupaya untuk memiliki rumah sendiri, karena tidak bisa menyewa Rusunawa lagi,” kata Walikota Cimahi, Hj. Atty Suharti pada Persemian Rusunawa Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi kepada wartawan, Kamis (11/9).
Kini baru sebanyak 48 kamar dari 300 kamar yang tersedia di Rusunawa Leuwigajah yang telah dihuni. Para penghuni Rusunawa yang terletak di Jalan Kihapit Barat RW 09 Kelurahan Leuwigajah itu, semuanya warga Kota Cimahi.
Rusunawa Leuwigajah, Rusunawa ketiga yang ada di Kota Cimahi setelah Rusunawa Cigugur Tengah dan Rusunawa Melong, memang diperuntukkan bagi warga Kota Cimahi yang kurang mampu secara ekonomi.
“Rusunawa Leuwigajah ini di bawah pengelolaan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Rusunawa Kota Cimahi,” kata Edi, salah seorang pegawai harian Rusunawa Leuwigajah yang ditugaskan UPTD Rusunawa Kota Cimahi untuk menerima pendaftaran Sewa Rusunawa Leuwigajah di kantornya Senin (15/9).
Persyaratan Pendaftaran Calon Penghuni Rusunawa Leuwigajah cukup mudah. Masyarakat yang berminat sebagai calon penghuni harus datang langsung untuk mengisi formulir yang disediakan dan melengkapi persyaratannya. Formulir yang harus diisi antara lain formulir pendaftaran, surat keterangan belum memiliki rumah atau tempat tinggal sendiri, surat keterangan penghasilan, surat pernyataan sanggup membayar administrasi/materai yang diperlukan dan bersedia membayar uang rekening untuk pembayaran pemakaian utilitas (air dan listrik).
Rusunawa Leuwigajah terdiri dari 3 blok hunian, masing-masing blok terdapat 100 hunian, sehingga totalnya 300 hunian.
Uang sewa Rusunawa Leuwigajah cukup terjangkau. Yaitu antara Rp 265.000 sampai Rp 310.000 perbulan per unit hunian, tergantung lokasi lantai bawah atau lantai atas. Uang sewa bulanan itu belum termasuk uang pembayaran listrik, air, uang kebersihan, uang keamanan dan uang parkir. (*)
Tidak ada komentar: