(SJO, BANDUNG) - Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) Risha Adiwidjaya digugat seorang bobotoh, Hamynudin Fariza ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Risha digugat bersama Budhi Bram Rahman selaku Sekretaris Panpel Persib dan Ruri Bachtiar selaku General Manager CV Kreasi Inti Media. Ketiganya dituntut membayar kerugian immateril sebesar Rp 5 miliar.
Sebagai lembaga, PT PBB juga menjadi tergugat karena dana Rp 1,775 miliar dari Hamynudin Fariza masuk ke rekening perusahaan. PSSI juga turut tergugat dalam kasus tersebut.
Gugatan Fariza telah didaftarkan di PN Bandung, Kamis, 30 Januari 2014, dengan nomor gugatan 46/pdt/G/2014/PN.BDG.
"Gugatan dilayangkan karena tidak ada itikad baik dari para tergugat untuk menyelesaikan dana yang disetorkan Hamynudin sebesar Rp 1,755 miliar ke rekening PT PBB pada tahun 2012,".
kata kuasa hukum penggugat, Erlan Jaya Putra,
Dana itu, katanya, disetorkan karena kliennya dijanjikan Risha, Bram, dan Ruri menjadi panitia pelaksana pertandingan Persib Bandung 2013. Kenyataannya, apa yang dijanjikan ketiga tergugat itu tidak direalisasikan, sedangkan uang sudah masuk ke rekening PT PBB.
Direktur Persib Digugat ke Pengadilan

Tidak ada komentar: