» » Enam Hakim PT Jabar Dilaporkan ke Komisi Yudisial

(SJO, JAKARTA) - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Erman Suparman, menyatakan menerima laporan dari mantan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi, ihwal dugaan tindak pidana korupsi enam hakim di Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Menurut Erman Suparman, Hakim Setyabudi bersedia menjadi justice collaborator dengan membuka borok hakim-hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

"Komisi Yudisial menerima laporan dari terpidana mantan hakim (Setyabudi). Dia bersedia menjadi justice collaborator, beberapa hakim dilaporkan. Maka tindak pidananya adalah menjadi kewenangan KPK, sehingga saya merasa perlu menyapaikan laporan itu kepada pak Ketua KPK," kata Erman usai bertandang ke KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2014).

Selanjutnya, kata Erman, Komisi Yudisial akan menelusuri pelanggaran etika para hakim tersebut. "Karena itu ada di wilayah pidana, kami bisa menelusuri wilayah etikanya. Kalau masalah pidananya sudah ditangani oleh KPK," ujar Erman.

Erman membenarkan hakim-hakim bermasalah itu antara lain Hakim Ramlan Comel. Menurut Erman, pelanggaran etika Ramlan Comel akan dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim.

"Dia akan segera dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim atas usulan Mahkamah Agung. Jadi kami tinggal menunggu penetapan dari ketua MA," terang Erman menegaskan.

Erman mengaku dalam menyampaikan laporannya tersebut, Ketua KPK, Abraham Samad, dan Deputi Penindakannya, menerima dengan tangan terbuka.

"Ketua KPK dan Deputi Penindakan sangat responsif untuk segera menindaklanjuti. KPK sendiri pada dasarnya sudah berjalan ditambah lagi dengan informasi dari kami," beber Erman. (red)

About Unknown

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply