» » Waspadai Penipuan Berkedok BPR

(SJO, BANDUNG) - Polisi menjebloskan enam orang tersangka yang diduga melakukan aktivitas perbankan yang merugikan orang dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar lebih sepanjang 2009-2011.

Alih-alih mendirikan sebuah perusahaan bank perkreditan rakyat (BPR) yang menyejahterakan nasabah, para tersangka malah terbukti merugikan orang banyak.

Keenam tersangka itu mendirikan sebuah perusahaan dengan nama PT BPR Sadayana Artha Majalaya (BSAM). Modus mereka selama ini, melakukan penarikan tabungan tanpa seizin nasabah, menarik angsuran kredit yang tidak dicatat dalam pembukuan, memberikan kredit fiktif, dan merekayasa pengeluaran biaya-biaya fiktif.

"Perusahaannya sudah dilikuidasi. Pengungkapan ini berdasarkan atas laporan masyarakat, terutama yang merasa dirugikan. Kan kerugian dari para nasabahnya mencapai sekitar satu miliar lebih dari tahun 2009-2011," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mapolda Jabar, Rabu (13/11).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat (Dit Reskrimsus Polda Jabar) mengamankan keenam orang dari PT BSAM di sel tahanan Mapolda Jabar.

Mereka adalah AN, yang menjabat sebagai komisaris utama, ZE (direktur utama), AM (direktur), SR (kabag operasional), serta dua account officer (AE), NI dan KHA.

Keenam tersangka ini memiliki peran masing-masing. Misalnya ZE selaku direktur utama BSAM, AM selaku direktur, dan NI melakukan rekayasa kredit. Mereka merekayasa 34 kredit fiktif dan 18 kredit topengan dengan total nominal sebesar Rp 791 juta, yang sebagian dananya dipakai oleh AN.

Lalu, SR selaku kabag operasional telah melakukan penarikan tabungan milik sepuluh orang nasabah BSAM. Ia menarik tabungan tanpa seizin dan sepengetahuan para nasabah dengan total nominal Rp 56,6 juta.

Adapun NI dan KHA selaku AE BSAM melakukan penarikan angsuran kredit 98 debitur BSAM. Mereka melakukan penarikan yang tidak tercatat dalam pembukuan atau laporan bank dengan total nominal sebesar Rp 313, 8 juta.

Martinus mengungkapkan, ZE dan SR melakukan rekayasa pengeluaran biaya-biaya fiktif. Pengeluaran tersebut mencakup perjalanan dinas, kegiatan olahraga pegawai, makan dan minum pegawai, dan biaya lembur pegawai dengan total sebesar Rp 51,5 juta.

Selain menangkap keenam tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa slip setoran BCA KCP Majalaya atas nama Zezen Hasan. Kemudian menyita 35 fotokopi berkas kredit fiktif, 18 fotokopi berkas kredit topengan, 60 lembar tiket/voucher asli PT BPR Sadayana Artha Majalaya yang dipergunakan untuk biaya makan, transportasi, kegiatan operasional dan non-operasional karyawan PT BPR Sadayana Artha Majalaya.

Keenam tersangka dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 200 miliar. (r21)

About Unknown

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply