» » 80 Persen Perusahaan di Kabupaten Bandung Langgar UMK


(SJO, BANDUNG) - Sekitar 80 persen atau 1.600 perusahaan di Kabupaten Bandung melanggar pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014.

Hal itu dikatakan Ketua Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Kabupaten Bandung Mulyana Ariawinata pada wartawan di Soreang, Kab. Bandung, Minggu (9/3/14).

Menurut Mulyana, perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya tidak mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

"Seharusnya, perusahaan yang tidak melakukan UMK 2014 mengajukan penangguhan UMK pada gubernur," katanya.

Diketahuinya, sekitar 1600 perusahaan atau 80 persennya tidak melaksanakan UMK 2014 ini berdasarkan sejumlah laporan kepada pihaknya, yang ditindaklanjuti dengan penelusuran ke lapangan.

"Banyak pengaduan kepada kami, lalu kami tindaklanjuti dengan penelusuran ke lapangan. Hasilnya, bisa dipastikan sekitar 80 persen industri/perusahaan tidak melaksanakan UMK 2014 sesuai SK gubernur," paparnya. (w22)

About Unknown

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply