» » PN Bandung Persilakan Pemprov Jabar Lapor ke Komisi Yudisial

(SJO, BANDUNG) - Terkait adanya ancaman pelaporan ke Komisi Yudisial yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pengadilan Negeri Bandung tidak akan melarang hal tersebut. Pelaporan itu dilakukan, menyusul adanya penetapan perkara sita jaminan tanah dan bangunan di Jln Ir H Djuanda No 37, Bandung, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang melibatkan ormas kepemudaan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Humas PN Bandung Djoko Indiarto mengatakan, pihaknya tidak merasa keberatan dengan ancaman yang dilontarkan Kepala Biro Umum, Humas, dan Protokol Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Ruddy Gandakusumah.

Menurut dia, ancaman itu tidak elok dilakukan, seharusnya diselesaikan juga dengan cara-cara atau dalam koridor hukum. "Dalam perkara 221 itu belum terungkap, cara mengungkapnya tinggal ajukan gugatan intervensi yang mengatakan itu bukan milik tergugat, bukan milik penggugat, tetapi itu milik intervenien, disertai bukti-buktinya yang jelas dan otentik," ungkap Djoko kepada wartawan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (8/10/2013).

Bahkan Djoko pun mengomentari ringan terkait tudingan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merasa tidak dilibatkan dalam perkara tersebut. "Semuanya kan tergantung penggugat, kalau tidak merasa dilibatkan, ya tinggal melibatkan diri saja," katanya.

Bila memang ke depannya Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan gugatan intervensi, Djoko mengingatkan untuk menyertakan juga bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah. Kecuali sertifikat tersebut cacat hukum.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana melaporkan hakim PN Bandung atas proses hukum sengketa tanah dan bangunan milik Provinsi Jawa Barat di Jalan Ir H Djuanda (Dago) nomor 37 Bandung.

Permasalahan tersebut mencuat ketika adanya pelaksanaan sita jaminan (concervatoir beslag) pada 20 September 2013 lalu terhadap tanah dan bangunan seluas 6.820 meter persegi tersebut.

Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Ruddy Gandakusumah mengatakan, sita jaminan tersebut ditunjuk langsung oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung atas perintah dan merujuk penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung No 221/Pdt.G/2013/PN.Bdg tanggal 19 September 2013. (tim)

About Unknown

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply