» » KPK Cegah 2 Hakim PT Jabar ke Luar Negeri

JAKARTA - Kasus suap hakim yang melibatkan Dada Rosada terus bergulir menyeret calon tersangka baru. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua hakim terkait penyidikan perkara suap pengurusan kasus korupsi bantuan sosial Kota Bandung atas tersangka Dada Rosada dan Edi Siswadi.
Dua saksi yang dicegah adalah Hakim pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel.

"Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Surat permohohan pencegahan sendiri dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Selasa (22/10/2013) ini.

Untuk diketahui, Pasti Serefina Sinaga merupakan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Adapun Ramlan Comel merupakan anggota majelis hakim yang memutus perkara korupsi bantuan sosial Kota Bandung. (r21)

About Unknown

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply