» » Kejati Tetapkan Mantan DIrut RSUD Cibabat Tersangka Korupsi Alkes

(SJO, BANDUNG) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan mantan Dirut RSUD Cibabat Kota Cimahi, dr Endang Kesumah Wardani, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) laboratorium dan penunjang layanan kesehatan (PLK) tahun 2011 senilai Rp 9 miliar.

Kasipenkum Kejati Jabar Koswara SH mengatakan, penetapan status tersangka kepada Endang dilakukan setelah melewati rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup kuat.

"Kami tidak sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dengan alat bukti yang kuat, ini meyakinkan kami untuk menetapkan ibu Endang, mantan Dirut RSUD Cibabat, sebagai tersangka dalam kasus mark up pengadaan Alkes," kata Koswara di Kantor Kejati Jabar di Bandung, Kamis (31/10/2013).

Menurut Koswara, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil sekaligus memeriksa Endang sebagai tersangka. Hal ini dilakukan kata Koswara, agar kasus ini semakin jelas.

Disinggung apakah bakal ditetapkan tersangka lain pada kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Cimahi ini, menurut Koswara, hal itu sangat dimungkinkan.

"Tergantung penyidik, jika memang ada bukti keterlibatan orang lain pada kasus ini,  tersangkanya tentu bisa bertambah," ujar Koswara.

Menurut Koswara, saat ini Kejati Jabar tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara pada kasus ini oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). "Kerugian negaranya masih dihitung, namun perbuatan tindak pidana korupsinya sudah terbukti," kata Koswara.

Sejak beberapa bulan lalu Kejati Jabar secara intensif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus
pengadaan Alkes laboratorium dan penunjang layanan kesehatan (PLK) di RSUD Cibabat, Kota Cimahi tahun 2011 senilai Rp 9 miliar ini.

Anggaran sebesar itu diduga digelembungkan oleh mantan Dirut RSUD Cibabat dr Endang Kesuma Wardhani selaku Penanggungjawab Anggaran (PA) bersama jajarannya serta rekanan yang memenangkan proyek pengadaan barang itu bersama para distributor barang.

Modusnya adalah me-mark up di hampir semua barang Alkes laboratorium dan PLK yang berjumlah 12 item. Endang tampaknya tidak bekerja sendirian.

Panitia lelang menunjuk PT Enseval Putra Megatrading Tbk dengan alasan bahwa rekanan tersebut menawar dengan harga terendah yaitu Rp. 8.304.300.100. Namun harga tersebut sudah dinaikkan up sedemikian rupa.

Pelaksanaan lelang dilakukan dengan menggunakan sistem non E-Procurement (manual) sehingga diduga sangat mudah diatur seluruh proses administrasi pengadaan Alkes tersebut.

Selain Endang diduga kuat beberapa orang turut terlibat. Mereka adalah PPK, Bendahara Pengeluaran, Pemeriksa Barang, dan panitia lelang serta dari pihak rekanan. (r22)

About Unknown

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply