» » Mastel Laporkan Hakim Kasus IM2 ke Komisi Yudisial

(SJO, JAKARTA) – Asosiasi industri telekomunikasi yang tergabung dalam Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) datangi gedung Komisi Yudisial hari ini, Rabu (17/7/2013).

Kedatangan Mastel disertai komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk mengadukan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutus bersalah mantan Dirut IM2, Indar Atmanto.

Majelis hakim IM2 yang diadukan ke Komisi Yudisial adalah Ketua Majelis Antonius Widijantono, dua hakim karir Anas Mustaqiem dan Aviantara, serta dua hakim ad hoc Anwar dan Slamet Subagio.

Menurut Ketua Umum Mastel, Setyanto P Santosa, alasan melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial, karena Majelis Hakim telah bersikap parsial dengan hanya mengambil keterangan para saksi ahli yang memberatkan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga mengabaikan sama sekali fakta yang berkembang di persidangan, termasuk dari para saksi ahli dan saksi fakta a de charge yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum.

"Majelis Hakim juga telah semena-mena melawan hukum dengan tidak mengindahkan sama sekali pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebagai regulator yang menyatakan tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2," kata Setyanto saat dihubungi INILAH.COM, Rabu (17/7/2013).

Menafikan pendapat resmi otoritas negara (Kominfo), kata Setyanto, sama saja halnya dengan menafikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 yang merupakan landasan bisnis pertelekomunikasian di negara ini.

“Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Indar Atmanto dapat merusak iklim investasi industri telekomunikasi di Indonesia. Para investor pasti akan ragu dalam berinvestasi, sekarang mitranya Indosat saja sudah ragu," ujar Setyanto," kata Setyanto usai diterima Ketua Komisi Yudisial, ‎Suparman Marzuki.

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyatakan, akan segera menindaklanjuti pengaduan asosiasi industri dan Mastel. "Bila memang terbukti ada ketidakprofesionalan hakim dalam kasus IM2, kami akan melakukan tindakan sesuai aturan," kata Suparman.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJIII), Sammy Pangerapan menyatakan, dampak kasus IM2 sangat besar. Pertama, kepada industri penyedia jasa internet.

"Bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) yang menerapkan model bisnis yang sama juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun," jelasnya.

Padahal, lanjut dia, ratusan ISP beroperasi dengan skala usaha kecil dan menengah (UMKM), yang secara alami mustahil membayar Rp1,3 triliun. Dampaknya, mereka bisa bangkrut dan tidak bisa menyediakan jasa internet, yang berdampak pada terhentinya layanan internet (kiamat internet). Sehingga akan mengganggu ekonomi secara keseluruhan.

Menurut Sammy, kasus IM2 juga akan berdampak pada setiap pengguna seluler yang juga meggunakan frekuensi radio. Bila menggunakan terminologi tuduhan jaksa bahwa tiap penggunaan frekuensi radio yang tidak mengikuti tender pemerintah tapi tetap menggunakannya, maka setiap pengguna handphone seluler untuk telepon, SMS, dan broadcast message yang memakai frekuensi radio, juga dianggap koruptor dan harus membayar Rp 1,3 triliun.(rls)

About Unknown

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply