» » Status Tersangka Dada Rosada Tunggu Sprindik

(SJO, JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meningkatkan status Wali Kota Bandung Dada Rosada menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Rencananya, KPK bakal memberikan status tersebut pekan depan.

"Sementara kalau sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) untuk status tersangka Insya Allah minggu depan sudah ada. Ini hanya masalah administrasi," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Sprindik merupakan salah satu landasan formal seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Sprindik juga biasanya menyertai peningkatan status sebuah kasus ke tahap penyidikan.

"Nanti dalam sprindik baru dijelaskan statusnya misalnya tersangka. Tapi yang jelas yang bisa dipastikan bahwa kasus Dada Rosada sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Abraham Samad.

Hingga saat ini KPK sudah tiga kali memeriksa Dada terkait dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Dalam kasus suap itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni hakim Setyabudi, Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan anak buahnya, Asep Triana.

Toto bersama Herry dan Asep diduga menyuap Setyabudi yang menjadi majelis hakim perkara bansos Pemkot Bandung. Uang yang digunakan untuk menyuap hakim itu diduga berasal dari tiga sumber yaitu urunan kepala daerah, sumber kedua melalui pinjaman pihak ketiga, sementara sumber terakhir yang belum diungkap.

Dada Rosada diduga terlibat kasus suap dana Bansos. Ia diduga turut memberi uang 'saweran' untuk Hakim Setyabudi. Rumah Dada sendiri sudah digeledah, dan di sana penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga mampu memperkuat bukti keterlibatan Dada.

Sementara itu Wali Kota Bandung, Dada Rosada mengaku belum diberitahu oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila statusnya sudah meningkat menjadi pihak yang dapat dimintai tanggung jawab secara hukum terkait kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam memuluskan perkara bansos Pemkot Bandung.

"Belum, belum," kata Dada Rosada usai keluar kantor KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2013) malam.
Pada pemeriksaan kedelapan kali, Kamis (27/6/2013), Dada cukup lama menjalaninuya. Dia diperiksa sekirat 11 jam.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Hakim Setyabudi, Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan anak buahnya, Asep Triana. (r21)

About Unknown

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply