» » KPK Periksa Mantan Ketua PT Jabar Terkait Kasus Suap Bansos

(SJO, JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono dalam penyidikan kasus penerimaan hadiah terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang menjadi hakim terkait perkara dana bantuan sosial di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (1/7/13).

Dalam penanganan kasus ini, KPK mengintensifkan penyidikannya. Terakhir, Wali Kota Bandung Dada Rosada ditetapkan sebagai tersangka. Ini menambah daftar panjang jumlah tersangka pada kasus yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan di ruang kerja Hakim Setyabudi itu.

Selain Dada dan Setyabudi, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana, serta Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Herry Nurhayat sudah menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat DR Hj Marni Emmy Mustafa, Mantan Ketua PT Jawa Barat Sareh Wiyono, dan Hakim PT Jawa Barat CH Kristi Purnamiwulan. KPK juga telah memeriksa dua hakim merupakan hakim pada Pengadilan Tipikor tingkat pertama Bandung sedang dua hakim ad hoc Tipikor pada tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

KPK juga telah memeriksa dua hakim ad hoc tingkat pertama adalah Ramlan Comel dan Djojo Djohari Ramlan yang merupakan anggota majelis hakim yang ikut menyidangkan perkara dana bantuan sosial di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Setyabudi. Sedangkan hakim tinggi Tpikor adalah Pontian Mundir dan Wiwi Widiastuti.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Asisten II Sekda Kota Bandung Ubad Bachtiar, Kepala bagian hukum Sekda Kota Bandung Erik M Attauriq, Inspektur Pemerintah Kota Bandung Koswara, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bandung Oji Mahroji, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung Ricky Gustiadi, dan Camat Bojongloa Kaler Kota Bandung Dedi.

Kemudian, penyidik KPK juga memanggil Dirut PDAM Kota Bandung Pian Sopian, Kepala Badan Perizinan Terpadu Pemkot Bandung Dandan Riza Wardana, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkot Bandung Iming Ahmad, dan Kepala bappeda Pemkot Bandung Gunadi Sukma.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Setyabudi ditangkap bersama seorang dari swasta bernama Asep Triana pada Jumat 22 Maret lalu.

Dalam penangkapan tersebut KPK menemukan uang sebesar Rp 150 juta dan uang Rp 350 juta di mobil yang digunakan Asep. Kemudian KPK menangkap Kepala Dinas Plt Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Herry Nurhayat, namun KPK gagal menangkap Toto yang juga terlibat dalam kasus ini. Toto akhirnya menyerahkan diri ke KPK. (r21)

About Unknown

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply