» » KPK Periksa Hakim Pengadilan Negeri Bandung

(SJO, JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Singgih Budi Prakoso terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Senin (22/4/2013). Singgih dimintai keterangan sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono.

Selain memeriksa Singgih, KPK memanggil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat Marni Emmy Mustafa, mantan Ketua PT Jawa Barat, Sareh Wiyono, dan hakim PT Jabar Kristi Purnamiwulan.

KPK memeriksa para hakim itu karena dianggap tahu seputar kasus yang menjerat hakim Setyabudi. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Setyabudi, mereka yang menjadi tersangka adalah Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.

KPK menduga Setyabudi menerima pemberian hadiah atau janji dari Toto, Asep, dan Herry terkait kepengurusan perkara korupsi bansos di Pemkot Bandung. Sebelumnya, KPK memeriksa tiga hakim ad hoc, yakni hakim PN Bandung Ramlan Comel dan Djodjo Djohari, serta hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Ponrian Mundir. Adapun hakim Ramlan dan Djojo merupakan majelis hakim yang menangani perkara dana bansos bersama Setyabudi. (R01)

About Unknown

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply